Rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal menyebut penyusunan tersebut semata-mata memperkaya khazanah bagi para khatib.
Wakil Menteri Agama RI (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menggunakan naskah khutbah Jumat, yang saat ini akan disusun Kementerian Agama (Kemenag).